Senin, 18 Mei 2009

HAK ASASI MANUSIA

PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

> HAM = droits de l'homme (Perancis) = human rights (Inggris).
> HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia sebag sesuai dengan martabatai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini dibutuhkan agar setiap orang dapat hidup secara layak sesuai dengan martabat manusia.
Pengertian HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia :
> Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
1. Piagam Magna Charta (1215) - Inggris
2. Habeas Corpus Act (1679) - Inggris.
3. Bill of Rights (1689) - Inggris
4. Declaration of Independence (1776) - AS
5. Declaration des Droit de L'hommes et du Citoyen (1789) - Perancis
6. Atlantic Charter (1941) di AS
7. Universal Declaration of Human Rights (1948)- UDHR
8. Perjanjian-perjanjian internasiona

Peraturan / Instrumen Nasional tentang HAM
1. Perubahan Kedua UUD 1945
2. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manus

Peraturan / Instrumen Internasional tentang HAM
> UDHR
> Covenant on Civil and Political Rights (Perjanjian tentang hak-hak sipil)
> Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Perjanjian tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya).

UDHR :
HAM dikategorikan dalam 2 kelompok :
1. Hak-hak politik dan yuridis (Civil and political rights);
2. Hak-hak sosial, ekonomi dan budaya (Economic, social and culture rights).
UDHR bidang kesehatan :
- Hak atas pemeliharaan kesehatan
- Hak untuk menentukan nasib sendiri
Pasal 25 UDHR :
(1). Setiap orang berhak atas tingkat hidup yan menjamin kesehatan dan keadaan baik untuk dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk soal makanan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta usaha-usaha sosial yang diperlukan dan berhak atas jaminan di waktu mengalami pengangguran, janda, lanjut usia atau mengalami kekurangan nafkah ketiadaan mata pencaharian yang lain dalam keadaan di luar pengasaannya.
(2) Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan didalam maupun diluar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.

PERUBAHAN KEDUA UUD 1945 BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B
ayat (1) : Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;
ayat (2) : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 C
ayat (1) : Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia;
ayat (2) : Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28 H
ayat (1) : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan;
ayat (2) : Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;
ayat (3) : Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat;
ayat (4) : Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambii alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Pasal 28 J
ayat (1) : Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
ayat (2) : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

TAP MPR NO. XVII/MPR/198 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Antara lain berisi :
1. Menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman tentang hak asasi manusia kepada seluruh warga masyarakat.
2. Menugaskan kepada presiden serta DPR untuk meratifikasi instrumen-instrumen internasional tentang hak asasi manusia sepanjang tidak bertentangan dengan.

UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Ada 10 Pokok Hak Asasi Manusia, 101 jenis hak asasi manusia
10 Pokok Hak Asasi Manusia :
> Hak untuk hidup
> Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
> Hak mengembangkan diri
> Hak memperoleh keadilan
> Hak atas kebebasan pribadi
> Hak atas rasa aman
> Hak atas kesejahteraan
> Hak turut serta dalam pemerintahan
> Hak wanita
> Hak anak

Lembaga Perlindungan HAM
> Komnas HAM (UU No. 39 Tahun 1999)
> Pengadilan HAM (UU No. 26 Tahun 2000)
> Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Keppres No. 181/1998)
> YLBHI, Kontras, Yayasan Yap Thian Hien

EUTHANASIA

PENGERTIAN

Euthanasia
> Bahasa Yunani = Euthanatos
> "eu" yang berarti baik dan "thanatos" yang berarti mati.
> Good death atau easy death
> atau mercy killing karena pada hakekatnya euthanasia merupakan tindakan pembunuhan atas dasar perasaan kasihan.
> Euthanasia adalah tindakan mengakhiri hidup seseorang atas dasar kasihan karena menderita penyakit, kecideraan atau ketidakberdayaan yang tak mempunyai harapan lagi untuk sembuh (the mercy killing of the hoplessly ill, injured or incapacitated).

JENIS-JENIS EUTHANASIA
Dilihat dari :
> segi inisiatif / permintaan
1. Euthanasia sukarela : atas permintaan pasien
2. Euthanasia tidka sukarela : tidak atas permintaan pasien
> cara pelaksanaannya
1. Euthanasia pasif :
adalah ketika tenaga kesehatan lain secara sengaja tidak lagi memberikan bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup kepada pasien (dengan catatan bahwa perawatan rutin yang optimal untuk mendampingi/membantu pasien dalam fase terakhirnya tetap diberikan).
2. Euthanasia aktif :
adalah ketika tenaga kesehatan secara sengaja melakukan tindakan untuk memperpendek hidup pasien atau mengakhiri hidup pasien tersebut Euthanasia Aktif
a. euthanasia aktif langsung :
yaitu cara pengakhiran kehidupan melalui tindakan medis yang diperhitungan akan langsung mengakhiri hidup pasien. Misalnya dengan memberi tablet sianida atau suntikan zat yang segera mematikan.
b. euthanasia aktif tidak langsung :
tindakan medis yang dilakukan tidak akan langsung mengakhiri hidup pasien, tetapi diketahui bahwa risiko tindakan tersebut dapat mengakhiri hidup pasien. Misalnya mencabut oksigen atau alat bantu kehidupan lainnya.


PENGERTIAN MATI
A. Euthanasia - Konsep Mati
PP No. 18 Tahun 1981 tentang bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis serta transplantasi alat dan atau jarngan tubuh manusia.
Mati adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yang berwenang bahwa fungsi otak, pernafasan dan atau denyut jantung seseorang telah berhenti.

PASAL-PASAL YANG BERKAITAN DENGAN EUTHANASIA

Pasal 304 KUHP :
Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan orang dalam kesengsaraan, sedang ia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan pada orang itu karena hukum yang berlaku atasnya atau karena menurut perjanjian, dihukum penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak empat ratus ribu rupiah.(euthanasia pasif)

Pasal 306 KUHP :
Kalau salah satu perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 304 mengakibatkan orang mati, si tersalah itu dihukum penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 338 KUHP :
Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 340 KUHP :
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord) dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu teretentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 344 KUHP : Barangsiapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun.

Pasal 359 KUHP :
Barangsiapa karena salahnya menyebabkan matinya orang lain, dihukum penjara selama- lamanya 5 (lima) tahun atau kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun.

Pasal 345 KUHP :
Barangsiapa dengan sengaja menghasut orang lain untuk bunuh diri, membantunya dalam
perbuatan itu, atau memberikan daya upaya itu jadi bunuh diri, dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun.

Pasal 1365 KUHPERDATA
Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbikan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut Pernyataan IDI tentang mati (SK.PB.IDI. No. 231/PB/A.4/07/90)
a. Mati adalah proses yang berlangsung secara berangsur. Tiap sel dalam tubuh manusia mempunyai daya tahan yang berbeda-beda terhadap adanya oksigen dan oleh karenanya mempunyai saat kematian yang berbeda pula.
b. Dalam tubuh manusia ada tiga organ penting yang selalu dilihat dalam penentuan kematian seseorang yaitu jantung, paru-paru dan otak (khususnya batang otak).
c. Diantara ketiga organ tersebut, kerusakan permanen pada batang otak tidak dapat dinyatakan hidup lagi.

Definisi mati.
Seseorang dinyatakan mati bilamana :
a. Fungsi spontan pernapasan dan jantung telah berhenti secara pasti atau irreversible, atau
b. Bila terbukti telah terjadi kematian batang otak.
Untuk tujuan transplantasi organ, penentuan mati didasarkan pada mati batang otak. Sebelum
dilakukan pengambilan organ, semua tindakan medis diteruskan agar organ tetap baik.

Gagal Nafas

PENDAHULUAN

Gagal Nafas didefinisikan sebagai ketidakmampuan tubuh untuk mempertahankan pH, PaCO2, dan PaO2 yang adekuat, sehingga membahayakan keselamatan pasien. Gagal nafas yang merupakan kegawatan medis sering merupakan stadium akhir dari penyakit paru kronis. Selain itu bisa juga diakibatkan karena suatu kondisi yang parah, atau penyakit paru-paru mendadak
misalnya pada ARDS walaupun awalnya ia masih sehat. Hampir setiap kondisi yang mempengaruhi pernafasan atau paru-paru dapat memicu terjadinya gagal nafas. Overdosis opioid atau alkohol yang menyebabkan efek sedasi sehingga seseorang bisa mengalami henti nafas dan menderita gagal nafas. Obstruksi jalan nafas, cedera jaringan paru, dan kelemahan otot-otot pernafasan juga merupakan penyebab yang umumnya terjadi. Gagal nafas dapat terjadi jika darah yang melewati paru-paru tidak normal, sebagaimana yang terjadi pada embolisme paru.
Gangguan ini tidak menghentikan pergerakan udara untuk masuk dan keuar dari paru, tetapi tanpa aliran darah yang adekuat maka oksigen tidak bias diambil dari udara luar (Purnawan, 2008).
Mengingat begitu sering dijumpainya penyakit-penyakit tersebut di atas, maka dapat diprediksi bahwa kejadian gagal nafas juga akan sering dijumpai. Perawat seringkali merupakan orang yang pertama mengenali timbulnya gagal nafas. Monitor sederhana di tempat tidur dapat mengenali tanda-tanda pasien tidak mengkompensasi (Hudak dan Gallo, 1997). Maka perawat harus terus
memperdalam pengetahuan mengenai gagal nafas, mulai dari faktor risiko, tanda dan gejala hingga penanganannya. Oleh sebab itu penulis menulis makalah mengenai gagal nafas ini.


TINJAUAN TEORI
A. DEFINISI
Menurut Hudak dan Gallo (1997), gagal nafas adalah ketidakmampuan tubuh untuk mempertahankan pH, PaCO2, dan PaO2 yang adekuat. Gagal nafas terjadi bilamana pertukaran O2 terhadap CO2 dalam paru-paru tidak dapat memelihara laju konsumsi O2 dan pembentukan CO2 dalam sel-sel tubuh sehingga menyebabkan PO2 <50>45
mmHg (hiperkapnia) (Smeltzer, 2001).
Gagal Nafas didefinisikan sebagai ketidakmampuan tubuh untuk mempertahankan pH, PaCO2, dan PaO2 yang adekuat (Purnawan, 2008). Jadi dapat disimpulkan bahwa gagal nafas adalah suatu keadaan/respon akibat tubuh tidak dapat mempertahankan nilai-nilai normal dari pH, PaO2, dan PaCO2 dalam darah.

B. ETIOLOGI
Sistem
1. Sistem syaraf
> batang otak
> medulla spinalis
> syaraf
Kejadian
> trauma kepala
> poliomyelitis
> fraktur servikal (C1-C6)
> overdisis obat
2. Sistem otot
> Primer-diafragma
> Sekunder-pernafasan
Kejadian
> Miastenia Gravis
> Guillain Barir Sindrom
3. Sistem rangka
> Thorak
Kejadian
> Flail Chest
> kifoskoliosis
4. Sistem pernafasan
> Jalan nafas
> Alveoli
> Sirkulasi paru
Kejadian
> Emboli paru
> Obstruksi ; edema laringa; bronchitis; asthma
> Empisema; pneumonia; fibrosis
5. Sistem kardiovaskuler
Kejadian
> Gagal jantung kongestif; kelebihan beban cairan; bedah jantung; infark miokard.
6. Sistem gastrointestinal
Kejadian
> Aspirasi
7. Sistem hematologi
Kejadian
> DIC
8. Sistem genitourinaria
Kejadian
> Gagal ginjal
(Smeltzer, 2001 ; Purnawan, 2008 ; Ahrens dan Donna, 1993 ; Anonim A, 2009).

C. MANIFESTASI KLINIS
Menurut Purnawan (2008) beberapa tanda dan gejala gagal nafas adalah :
a. Sianosis (warna kebiruan) dikarenakan rendahnya kadar oksiegen dalam darah
b. Kebingungan dan perasaan mengantuk akibat tingginya kadar karbondioksida dan peningkatan keasaman darah
c. Pernafasan cepat dan dalam, sebagai mekanisme tubuh untuk mengeluarkan karbondioksida tapi jika paru-paru tidak berfungsi secara normal maka pola nafas seperti itu tidak dapat membantu.
d. Rendahnya kadar oksigen dengan segera bisa menyebabkan gangguan pada otak dan jantung. Hal ini ditandai dengan penurunan kesadaran atau pingsan; menyebabkan aritmia jantung yang bisa membawa pada kematian.
e. Frekunsi nafas lebih dari 40 kali/menit, frekunsi normal nafas adalah 16-20 kali/menit, jika sampai 25 kali/menit, status pasien harus mulai dievaluasi.
f. Kavasitas Vital kurang dari 10-20 ml/kg

Beberapa gejala gagal nafas bervariasi berdasarkan penyebabnya:
a. Anak dengan sumbatan jalan nafas karena aspirasi benda-benda asing akan tampak terengah-engah dan melakukan usaha keras dalam bernafasnya.
b. Seseorang yang keracunan mungkin tampak tenang sampai dengan koma.

D. PATOFISIOLOGI
Gagal nafas ada dua macam yaitu gagal nafas akut dan gagal nafas kronik dimana masing masing mempunyai pengertian yang berbeda. Gagal nafas akut adalah gagal nafas yang timbul pada pasien yang parunya normal secara struktural maupun fungsional sebelum awitan penyakit timbul. Sedangkan gagal nafas kronik adalah terjadi pada pasien dengan penyakit paru kronik seperti bronkitis kronik, emfisema dan penyakit paru hitam (penyakit penambang batubara). Pasien mengalami toleransi terhadap hipoksia dan hiperkapnia yang memburuk secara bertahap. Setelah gagal nafas akut biasanya paru-paru kembali kekeasaan asalnya. Pada gagal nafas kronik struktur paru mengalami kerusakan yang ireversibel. Indikator gagal nafas telah frekuensi pernafasan dan kapasitas vital, frekuensi penafasan normal ialah 16-20 x/mnt. Bila lebih dari20x/mnt tindakan yang dilakukan memberi bantuan ventilator karena "kerja pernafasan" menjadi tinggi sehingga timbul kelelahan. Kapasitasvital adalah ukuran ventilasi (normal 10-20 ml/kg). Penyebab gagal nafas terpenting adalah ventilasi yang tidak adekuat dimana terjadi obstruksi jalan nafas atas. Pusat pernafasan yang mengendalikan pernafasan terletak di bawah batang otak (pons dan medulla). Pada kasus pasien dengan anestesi, cidera kepala, stroke, tumor otak, ensefalitis, meningitis, hipoksia dan hiperkapnia mempunyai kemampuan menekan pusat pernafasan. Sehingga pernafasan menjadi lambat dan dangkal. Pada periode postoperatif dengan anestesi bisa terjadi pernafasan tidak adekuat karena terdapat agen menekan pernafasan dengan efek yang dikeluarkan atau dengan meningkatkan efek dari analgetik opiod. Pnemonia atau dengan penyakit paru-paru dapat mengarah ke gagal nafas akut (Anonim B, 2009).

E. PEMERIKSAAN PENUNJANG
1. Pemeriksaan gas darah : Hipoksemia Ringan (PaO2 < 80 mmHg), Sedang (PaO2 < 60 mmHg), Berat (PaO2 < 40 mmHg) ; pCO2 di bawah 35 atau di atas 45 mmHg ;
a) Hb : dibawah 12 gr %
b) pH darah dibawah 7,35 atau di atas 7,45
c) BE di bawah -2 atau di atas +2 d) Saturasi O2 kurang dari 90 % 2. Pemeriksaan rontgen dada Melihat keadaan patologik dan atau kemajuan proses penyakit yang tidak diketahui. Terdapat gambaran akumulasi udara/cairan , dapat terlihat perpindahan letak mediastinum.
3. Hemodinamik Tipe I : peningkatan PCWP
4. EKG Mungkin memperlihatkan bukti-bukti regangan jantung di sisi kanan Disritmia.

F. KOMPLIKASI
Menurut Ahrens dan Donna (1993), komplikasi yang dapat timbul dari gagal nafas adalah : asidosis metabolik ; infeksi ; kegagalan penyapihan ventilasi mekanik (ventilator) ; dan rendahnya asupan nutrisi yang adekuat.

G. PENATALAKSANAAN MEDIS DAN KEPERAWATAN
a. Penatalaksanaan Medis
1) Terapi oksigen: pemberian oksigen rendah nasal atau masker
2) Ventilator mekanik dengan memberikan tekanan positif kontinu
3) Inhalasi nebulizer
4) Pengobatan: bronkodilator, steroid,
b. Penatalaksanaan Keperawatan
1) Mengkaji status pernafasan (frekuensi nafas, bunyi nafas,
2) Fisioterapi dada
3) Pemantauan hemodinamik / jantung
4) Dukungan nutrisi sesuai kebutuhan
(Wilkinson, 2006)

H. PENGKAJIAN KEPERAWATAN
Menurut Doengoes cit. Arifin (2009), pengkajian gagal nafas dapat dilakukan dengan :
a ) Airway
Peningkatan sekresi pernapasan, Bunyi nafas krekels, ronki dan mengi.
b) Pernafasan (breathing)
Gejala : riwayat trauma dada, penyakit paru kronis, inflamasi paru , keganasan, "lapar udara", batuk
Tanda : takipnea, peningkatan kerja pernafasan, penggunaan otot asesori, penurunan bunyi nafas, penurunan fremitus vokal, perkusi : hiperesonan di atas area berisi udara (pneumotorak), dullnes di area berisi cairan (hemotorak); perkusi : pergerakan dada tidak seimbang, reduksi ekskursi thorak. Kulit : cyanosis, pucat, krepitasi sub kutan; mental: cemas, gelisah, bingung, stupor
c) Sirkulasi
Tanda : Takikardia, irama ireguler S3S4/Irama gallop ; Daerah PMI bergeser ke daerah mediastinal ; Hamman's sign (bunyi udara beriringan dengan denyut jantung menandakan udara di mediastinum) ; TD (hipertensi/hipotensi)
d) Nyeri/Kenyamanan
Gejala : nyeri pada satu sisi, nyeri tajam saat nafas dalam, dapat menjalar ke leher, bahu dan abdomen, serangan tiba-tiba saat batuk Tanda : Melindungi bagian nyeri, perilaku distraksi, ekspresi meringis
e) Keamanan
Gejala : riwayat terjadi fraktur, keganasan paru, riwayat radiasi/kemoterapi
f) Penyuluhan/pembelajaran
Gejala : riwayat faktor resiko keluarga dengan tuberkulosis, kanker

I. DIAGNOSA KEPERAWATAN YANG MUNGKIN MUNCUL
Menurut Wilkinson (2006) dan Santosa (2005), beberapa diagnosa yang dapat muncul pada pasien gagal nafas adalah :
a) Pola nafas tidak efektif b.d. hiperventilasi
b) Gangguan pertukaran gas berhubungan dengan ketidakseimbangan perfusi- ventilasi
c) Ketidakefektifan bersihan jalan nafas berhubungan dengan peningkatan produksi sekret
d) Disfungsional respon penyapihan ventilatori berhubungan dengan penurunan motifasi; tak berdaya; pasien merasakan tidak nyaman dalam kemampuan penyapihan
e) Intoleransi aktivitas berhubungan dengan ketidakseimbangan antara kebutuhan dan suplai oksigen
f) Resiko tinggi terhadap infeksi berhubungan dengan pemasangan selang endotrakeal
g) Resiko cidera berhubungan dengan penggunaan ventilasi mekanik
h) Ansietas berhubungan dengan penyakti kritis, takut terhadap kematian
i) Nyeri akut berhubungan dengan penggunaan ventilasi mekanik, letak selang endotrakeal

J. RENCANA KEPERAWATAN
1) Pola nafas tidak efektif b.d. hipervemtilasi
a. Kaji frekuensi, kedalaman dan kualitas pernafasan serta pola pernafasan.
b. Kaji tanda vital dan tingkat kesadaran setiap jam
c. Kolaborasikan pemberian oksigen
d. Pantau dan catat gas-gas darah sesuai indikasi : kaji kecenderungan kenaikan PaCO2 atau kecendurungan penurunan PaO2
e. Pertahankan tirah baring dengan kepala tempat tidur ditinggikan 30 sampai 45 derajat untuk mengoptimalkan pernafasan
f. Instruksikan pasien untuk melakukan pernafasan diapragma atau bibir
g. Berikan bantuan ventilasi mekanik bila PaCO2 > 60 mmHg. PaO2 dan PCO2 meningkat dengan frekuensi 5 mmHg/jam. PaO2 tidak dapat dipertahankan pada 60 mmHg atau lebih, atau pasien memperlihatkan keletihan atau depresi mental atau sekresi menjadi sulit untuk diatasi.
h. Kolaborasikan pemberikan obat-obatan : bronkodilator, antibiotik, steroid
2) Gangguan pertukaran gas berhubungan dengan ketidakseimbangan perfusi- ventilasi
a. Kaji bunyi paru; frekuensi nafas, kedalaman, dan usaha; dan produksi sputum sesuai dengan indikator dari penggunaan alat penunjang yang efektif
b. Pantau hasil gas darah (PaO2 yang rendah, PaCO2 yang meningkat, kemunduran tingkat respirasi)
c. Pantau status mental (tingkat kesadaran, gelisah, dan konfusi)
d. Ajarkan pada pasien teknik bernafas dan relaksasi
e. Kolaborasikan pemberikan obat
f. Kolaborasikan pemberikan oksigen
g. Atur posisi untuk memaksimalkan potensi ventilasi
3) Disfungsional respon penyapihan ventilator berhubungan dengan penurunan motifasi; tak berdaya; pasien merasakan tidak nyaman dalam kemampuan penyapihan Penyapihan ventilator mekanik:
a. Pantau tanda keletihan otot pernafasan
b. Bantu pasien untuk membedakan pernafasan spontan dari pernafasan yang dialirkan oleh mesin
c. Selingi periode dari percobaan penyapihan dengan periode istirahat dan tidur yang cukup
4) Intoleransi aktivitas berhubungan dengan ketidakseimbangan antara kebutuhan dan suplai oksigen
Terapi aktivitas:
a. Bantu pasien untuk mengubah posisi secara berkala, bersandar, duduk, berdiri, dan ambulasi yang dapat ditoleransi
b. Penggunaan peralatan seperti oksigen selama aktivitas
Pengelolaan energi:
a. Pantau respon kardiorespiratori terhadap aktivitas
b. Pantau respon oksigen pasien
c. Rencanakakan aktivitas pada periode pasien mempunyai energi paling banyak
5) Resiko tinggi terhadap infeksi berhubungan dengan pemasangan selang endotrakeal
a. Pantau tanda / gejala iinfeksi (suhu tubuh, nadi, malaise, keletihan, dll)
b. Pantau hasil laboratorium
c. Kolaborasikan pemberian antibiotik
6) Ketidakefektifan bersihan jalan nafas berhubungan dengan peningkatan produksi sekret
Pengelolaan jalan nafas :
a) Instrusikan pada pasien tentang batuk dan teknik nafas dalam
c) Kolaborasikan pemberian aerosol, nebulizer, dan peralatan paru lainnya
b) Jelaskan penggunaan peralatan pendukung dengan benar
Pengisapan jalan nafas :
a) Tentukan kebutuhan pengisapan oral dan/ atau trakeal
b) Pantau status oksigen pasien (tingkat SaO2 dan SvO2) dan status hemodinamik (tingkat MAP [mean arterial pressure] dan irama jantung) segera sebelum, selama dan setelah pengisapan
c) Catat tipe dan jumlah sekresi yang dikumpulkan
7) Ansietas berhubungan dengan penyakti kritis, takut terhadap kematian
Pengurangan ansietas :
a. Kaji dan dokumentasikan tingkat kecemasan pasien
b. Sediakan informasi faktual menyangkut diagnosis, perawatan, dan prognosis
c. Dampingi pasien selama prosedur
h) Nyeri akut berhubungan dengan penggunaan ventilasi mekanik, letak selang endotrakeal
Penatalaksanaan nyeri:
1) Lakukan pengkajian nyeri yang komprehensif (lokasi, karakteristik, durasi, frekuensi, kualitas, intensitas, keparahan, dan fraktor presipitasi)
2) Obsesrvasi isyarat ketidaknyamanan nonverbal
3) Ajarkan penggunaan teknik nonfarmakologis
Pemberian analgesik:
1) Kolaborasikan pemberian analgesik
2) Sesuaikan frekuensi dosis sesuai indikasi dengan pengkajian nyeri dan efek sampingnya,
(Wilkinson, 2006)

DAFTAR PUSTAKA
Ahrens, T. and Donna prentice. 1993. Critical Care Certification Preparation, Review, and Practice Exams. USA : Mc. Graw-Hill.

Anonim A. 2009. Laporan Pendahuluan Gagal Nafas. http://images.nersgun.multiply.com/attachment/0/RonBKgoKCpYAADEZRF81/LP%20GAGAL%20NAFAS.doc?nmid=48339252. 05 April 2009.
Anonim B. 2009. Asuhan Keperawatan pada Pasien Gagal Nafas. http://www.medlinux.blogspot.com/. 05 April 2009.

Arifin. 2009. Laporan Pendahuluan Asuhan Keperawatan Klien dengan Gagal Nafas (Bantuan Ventilasi Mekanik). http://blog.ilmukeperawatan.com/?p=19. 05 Aprpil 2009.

Hudak, C.M dan Barbara M. Gallo. 1997. Keperawatan Kritis : Pendekatan Holistik. Jakarta : EGC.

Katzung, B.G. 1997. Farmakologi Dasar dan Klinik. Jakarta: EGC.

Purnawan, I. 2008. Gagal Nafas. http://www.unsoed.ac.id/cmsfak/UserFiles/File/GAGAL%20NAFAS(1).rtf. April 2009.

Santosa, B. 2005. Panduan Diagnosa Keperawatan NANDA 2005-2006 : definisi & Klasifikasi. Prima Medika.

Smeltzer, S.C. 2001. Buku Ajar Keperawatan Medikal-Bedah Brunner & Suddatrth. Jakarta : EGC.

Wilkinson, J.M. 2006. Buku Saku Diagnosis Keperawatan dengan Intervensi NIC dan Kriteria Hasil NOC Edisi 7. Jakarta : EGC.