Senin, 18 Mei 2009

EUTHANASIA

PENGERTIAN

Euthanasia
> Bahasa Yunani = Euthanatos
> "eu" yang berarti baik dan "thanatos" yang berarti mati.
> Good death atau easy death
> atau mercy killing karena pada hakekatnya euthanasia merupakan tindakan pembunuhan atas dasar perasaan kasihan.
> Euthanasia adalah tindakan mengakhiri hidup seseorang atas dasar kasihan karena menderita penyakit, kecideraan atau ketidakberdayaan yang tak mempunyai harapan lagi untuk sembuh (the mercy killing of the hoplessly ill, injured or incapacitated).

JENIS-JENIS EUTHANASIA
Dilihat dari :
> segi inisiatif / permintaan
1. Euthanasia sukarela : atas permintaan pasien
2. Euthanasia tidka sukarela : tidak atas permintaan pasien
> cara pelaksanaannya
1. Euthanasia pasif :
adalah ketika tenaga kesehatan lain secara sengaja tidak lagi memberikan bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup kepada pasien (dengan catatan bahwa perawatan rutin yang optimal untuk mendampingi/membantu pasien dalam fase terakhirnya tetap diberikan).
2. Euthanasia aktif :
adalah ketika tenaga kesehatan secara sengaja melakukan tindakan untuk memperpendek hidup pasien atau mengakhiri hidup pasien tersebut Euthanasia Aktif
a. euthanasia aktif langsung :
yaitu cara pengakhiran kehidupan melalui tindakan medis yang diperhitungan akan langsung mengakhiri hidup pasien. Misalnya dengan memberi tablet sianida atau suntikan zat yang segera mematikan.
b. euthanasia aktif tidak langsung :
tindakan medis yang dilakukan tidak akan langsung mengakhiri hidup pasien, tetapi diketahui bahwa risiko tindakan tersebut dapat mengakhiri hidup pasien. Misalnya mencabut oksigen atau alat bantu kehidupan lainnya.


PENGERTIAN MATI
A. Euthanasia - Konsep Mati
PP No. 18 Tahun 1981 tentang bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis serta transplantasi alat dan atau jarngan tubuh manusia.
Mati adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yang berwenang bahwa fungsi otak, pernafasan dan atau denyut jantung seseorang telah berhenti.

PASAL-PASAL YANG BERKAITAN DENGAN EUTHANASIA

Pasal 304 KUHP :
Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan orang dalam kesengsaraan, sedang ia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan pada orang itu karena hukum yang berlaku atasnya atau karena menurut perjanjian, dihukum penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak empat ratus ribu rupiah.(euthanasia pasif)

Pasal 306 KUHP :
Kalau salah satu perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 304 mengakibatkan orang mati, si tersalah itu dihukum penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 338 KUHP :
Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 340 KUHP :
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord) dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu teretentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 344 KUHP : Barangsiapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun.

Pasal 359 KUHP :
Barangsiapa karena salahnya menyebabkan matinya orang lain, dihukum penjara selama- lamanya 5 (lima) tahun atau kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun.

Pasal 345 KUHP :
Barangsiapa dengan sengaja menghasut orang lain untuk bunuh diri, membantunya dalam
perbuatan itu, atau memberikan daya upaya itu jadi bunuh diri, dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun.

Pasal 1365 KUHPERDATA
Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbikan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut Pernyataan IDI tentang mati (SK.PB.IDI. No. 231/PB/A.4/07/90)
a. Mati adalah proses yang berlangsung secara berangsur. Tiap sel dalam tubuh manusia mempunyai daya tahan yang berbeda-beda terhadap adanya oksigen dan oleh karenanya mempunyai saat kematian yang berbeda pula.
b. Dalam tubuh manusia ada tiga organ penting yang selalu dilihat dalam penentuan kematian seseorang yaitu jantung, paru-paru dan otak (khususnya batang otak).
c. Diantara ketiga organ tersebut, kerusakan permanen pada batang otak tidak dapat dinyatakan hidup lagi.

Definisi mati.
Seseorang dinyatakan mati bilamana :
a. Fungsi spontan pernapasan dan jantung telah berhenti secara pasti atau irreversible, atau
b. Bila terbukti telah terjadi kematian batang otak.
Untuk tujuan transplantasi organ, penentuan mati didasarkan pada mati batang otak. Sebelum
dilakukan pengambilan organ, semua tindakan medis diteruskan agar organ tetap baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar