PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
> HAM = droits de l'homme (Perancis) = human rights (Inggris).
> HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia sebag sesuai dengan martabatai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini dibutuhkan agar setiap orang dapat hidup secara layak sesuai dengan martabat manusia.
Pengertian HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia :
> Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
1. Piagam Magna Charta (1215) - Inggris
2. Habeas Corpus Act (1679) - Inggris.
3. Bill of Rights (1689) - Inggris
4. Declaration of Independence (1776) - AS
5. Declaration des Droit de L'hommes et du Citoyen (1789) - Perancis
6. Atlantic Charter (1941) di AS
7. Universal Declaration of Human Rights (1948)- UDHR
8. Perjanjian-perjanjian internasiona
Peraturan / Instrumen Nasional tentang HAM
1. Perubahan Kedua UUD 1945
2. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manus
Peraturan / Instrumen Internasional tentang HAM
> UDHR
> Covenant on Civil and Political Rights (Perjanjian tentang hak-hak sipil)
> Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Perjanjian tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya).
UDHR :
HAM dikategorikan dalam 2 kelompok :
1. Hak-hak politik dan yuridis (Civil and political rights);
2. Hak-hak sosial, ekonomi dan budaya (Economic, social and culture rights).
UDHR bidang kesehatan :
- Hak atas pemeliharaan kesehatan
- Hak untuk menentukan nasib sendiri
Pasal 25 UDHR :
(1). Setiap orang berhak atas tingkat hidup yan menjamin kesehatan dan keadaan baik untuk dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk soal makanan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta usaha-usaha sosial yang diperlukan dan berhak atas jaminan di waktu mengalami pengangguran, janda, lanjut usia atau mengalami kekurangan nafkah ketiadaan mata pencaharian yang lain dalam keadaan di luar pengasaannya.
(2) Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan didalam maupun diluar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
PERUBAHAN KEDUA UUD 1945 BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
ayat (1) : Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;
ayat (2) : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C
ayat (1) : Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia;
ayat (2) : Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 H
ayat (1) : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan;
ayat (2) : Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;
ayat (3) : Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat;
ayat (4) : Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambii alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 J
ayat (1) : Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
ayat (2) : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
TAP MPR NO. XVII/MPR/198 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Antara lain berisi :
1. Menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman tentang hak asasi manusia kepada seluruh warga masyarakat.
2. Menugaskan kepada presiden serta DPR untuk meratifikasi instrumen-instrumen internasional tentang hak asasi manusia sepanjang tidak bertentangan dengan.
UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Ada 10 Pokok Hak Asasi Manusia, 101 jenis hak asasi manusia
10 Pokok Hak Asasi Manusia :
> Hak untuk hidup
> Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
> Hak mengembangkan diri
> Hak memperoleh keadilan
> Hak atas kebebasan pribadi
> Hak atas rasa aman
> Hak atas kesejahteraan
> Hak turut serta dalam pemerintahan
> Hak wanita
> Hak anak
Lembaga Perlindungan HAM
> Komnas HAM (UU No. 39 Tahun 1999)
> Pengadilan HAM (UU No. 26 Tahun 2000)
> Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Keppres No. 181/1998)
> YLBHI, Kontras, Yayasan Yap Thian Hien
> HAM = droits de l'homme (Perancis) = human rights (Inggris).
> HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia sebag sesuai dengan martabatai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini dibutuhkan agar setiap orang dapat hidup secara layak sesuai dengan martabat manusia.
Pengertian HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia :
> Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
1. Piagam Magna Charta (1215) - Inggris
2. Habeas Corpus Act (1679) - Inggris.
3. Bill of Rights (1689) - Inggris
4. Declaration of Independence (1776) - AS
5. Declaration des Droit de L'hommes et du Citoyen (1789) - Perancis
6. Atlantic Charter (1941) di AS
7. Universal Declaration of Human Rights (1948)- UDHR
8. Perjanjian-perjanjian internasiona
Peraturan / Instrumen Nasional tentang HAM
1. Perubahan Kedua UUD 1945
2. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manus
Peraturan / Instrumen Internasional tentang HAM
> UDHR
> Covenant on Civil and Political Rights (Perjanjian tentang hak-hak sipil)
> Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Perjanjian tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya).
UDHR :
HAM dikategorikan dalam 2 kelompok :
1. Hak-hak politik dan yuridis (Civil and political rights);
2. Hak-hak sosial, ekonomi dan budaya (Economic, social and culture rights).
UDHR bidang kesehatan :
- Hak atas pemeliharaan kesehatan
- Hak untuk menentukan nasib sendiri
Pasal 25 UDHR :
(1). Setiap orang berhak atas tingkat hidup yan menjamin kesehatan dan keadaan baik untuk dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk soal makanan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta usaha-usaha sosial yang diperlukan dan berhak atas jaminan di waktu mengalami pengangguran, janda, lanjut usia atau mengalami kekurangan nafkah ketiadaan mata pencaharian yang lain dalam keadaan di luar pengasaannya.
(2) Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan didalam maupun diluar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
PERUBAHAN KEDUA UUD 1945 BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
ayat (1) : Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;
ayat (2) : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C
ayat (1) : Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia;
ayat (2) : Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 H
ayat (1) : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan;
ayat (2) : Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;
ayat (3) : Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat;
ayat (4) : Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambii alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 J
ayat (1) : Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
ayat (2) : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
TAP MPR NO. XVII/MPR/198 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Antara lain berisi :
1. Menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman tentang hak asasi manusia kepada seluruh warga masyarakat.
2. Menugaskan kepada presiden serta DPR untuk meratifikasi instrumen-instrumen internasional tentang hak asasi manusia sepanjang tidak bertentangan dengan.
UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Ada 10 Pokok Hak Asasi Manusia, 101 jenis hak asasi manusia
10 Pokok Hak Asasi Manusia :
> Hak untuk hidup
> Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
> Hak mengembangkan diri
> Hak memperoleh keadilan
> Hak atas kebebasan pribadi
> Hak atas rasa aman
> Hak atas kesejahteraan
> Hak turut serta dalam pemerintahan
> Hak wanita
> Hak anak
Lembaga Perlindungan HAM
> Komnas HAM (UU No. 39 Tahun 1999)
> Pengadilan HAM (UU No. 26 Tahun 2000)
> Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Keppres No. 181/1998)
> YLBHI, Kontras, Yayasan Yap Thian Hien
Tidak ada komentar:
Posting Komentar